1. Pertimbangan dalam Memilih
Badan Usaha
Pendirian suatu badan hukum
perusahaan haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa
faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya,
pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain:
a. Jenis
usaha yang dijalankan
Hal pertama yang
dipertimbangkan adalah jenis usaha apa yang akan dijalankan. Sesuai dengan
keinginan, badan usaha yang akan dijalankan bisa dalam bentuk perdagangan,
industri dsb. Orang yang ingin membuka usaha, harus selektif dalam memilih
jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian
kecil.
b. Batas
wewenang dan tanggung jawab pemilik
Ketika menjalankan bisnis, ada
2 hal yang sangat erat berkaitan, yaitu mengenai pengambilan keputusan dan
batas kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter badan usaha sangat
menentukan hal ini. Karena tidak semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung
jawab antara pemilik dengan badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma
sebagai badan usaha, ketika timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut
menjadi tanggung jawab pemiliknya juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan
Perseroan Terbatas, dimana ada keterbatasan tanggung jawab.
c. Kemudahan
memperoleh modal
Dalam
bisnis, pemisahan keuangan pribadi dengan bisnis adalah hal mutlak. Ketika
membuat badan usaha, diharapkan dapat membuat rekening atas nama perusahaan
tersebut. Sehingga, untuk keperluan permodalan, akan dapat dengan mudah
mengajukan ke perbankan atau investor apabila cash flow yang telah berdiri
sendiri dan berjalan baik dari bisnis tersebut sudah diletakkan pada wadah
khusus, yaitu rekening perusahaan.
d. Kapasitas
Keuangan dan Kemudahan Pendirian
Umumnya para pebisnis berskala kecil, ingin
memilih pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan
kapasitas keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan
Perseroan Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun yang harus
diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut tanggung
jawabnya.
e. Besarnya
resiko kepemilikan
Para pengusaha harus memikirkan resiko-resiko
yang akan terjadi dalam perusahaannya. Misalnya pengusaha dalam bidang industri
akan menggunakan alat-alat produksi yang membutuhkan perawatan sesering mungkin
agar terhindar dari resiko kerusakan, cacat, dll.
f.
Perkembangan usaha
Pengusaha haruslah visioner, oleh karena itu
optimisme dalam mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan dalam memilih
badan usaha. Seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya omset yang
makin besar, namun resikonya juga makin besar. Oleh karena itu perlu
disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.
g. Pihak-pihak
yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkoordinir
dengan baik, pengusaha hendaknya melibatkan pihak-pihak lain yang dapat
mendukung jalannya perusahaan. Pihak-pihak tersebut ditempatkan pada
bagian-bagian yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
h. Kewajiban
dari peraturan pemerintah
Sebagai warga Negara yang baik,
pengusaha harus memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin
industri, NPWP, akta notaries, pajak dan ijin domilisi.
2. Perusahaan
perseorangan
Perusahaan
perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang hanya dimiliki oleh satu orang
dan menanggung seluruh resiko secara pribadi. Manajemen perusahaan dikelola
oleh pemilik, bahkan terkadang jabatan-jabatan tertentu seperti: direktur,
manajer, atau bahkan sekaligus pelaksana harian di perusahaan tersebut
dilakukan oleh pemilik.
keuntungan
yang diperoleh jika memilih perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:
·
Pendirian perusahaan perseorangan
sangat mudah dan tidak berbelit-belit
·
Perusahaan perseorangan cocok untuk
usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang
terbatas
·
Tidak terlalu memerlukan akta formal
(akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan
·
Memilki keleluasaan dalam hal
mengambil keputusan, baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang
berkaitan dengan keuangan perusahaan
·
Dalam hal peraturan, tidak terlalu
banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga
pemilik bebas melakukan aktivitasnya
·
Dalam hal pajak pemilik tidak perlu
membayar pajak badan, namun semua pendapatan tetap harus bayar pajak perorangan
dan semua keuntungan menjadi milik pemilik dan dapat digunakan secara bebas
oleh pemilik.
Sementara
itu, keterbatasan atau kerugian perusahaan perorangan antara lain dalam hal:
1.
Permodalan
Lebih
sulit memperoleh modal, yang artinya jika perusahaan perorangan ingin
mendapatkan tambahan modal atau investasi dari perbankan relatif sulit,
terutama untuk jumlah yang besar.
2.
Ikut tender
Perusahaan
perorangan relatif sulit mengikuti tender, karena kesulitan untuk memenuhi
persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
3.
Tanggung jawab
Pemilik
perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara
penuh.
4.
Kelangsungan hidup
Biasanya
kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini
disebabkan sulitnya mencari pengganti pemilik
perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kevakuman yang
menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
5.
Sulit berkembang
Perusahaan
akan sulit berkembang jika menggunakan badan usaha perseorangan. Hal ini
dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu
tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan usahanya
terlebih dahulu.
Perseroan terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk
menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham,
yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena
modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Kelebihan
perseroan terbatas
·
Tanggung jawab yang terbatas dari
para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan
·
Kelangsunga perusahaan sebagai badan
hokum lebih terjamin
·
Memudahkan memindahkan hak milok
dengan menjual saham kepada orang lain
·
Mudah memperoleh tambahan modal untuk
memperluas volume usaha
·
Manajemen dan Spesialisasinya
memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk menggunakan secara
efisien.
Kekurangan
perseroan terbatas
·
Biaya pembentukannya relative tinggi
·
Bagi sebagian besar orang PT di
anggap kurang rahasia dalam hal dapur perusahaan
·
Pendirian perusahaan jauh lebih sulit
daripada mendirikan badan usaha lain
·
PT merupakan subyek pajak
tersendiri,tidak hanya perusahaan yang terkena pajak,laba bersih yang di
bagikan kepada pemegang saham juga di kenakan pajak sebagai pajak pendapatan.
Jadi, Melihat dari kelemahan yang dimiliki dalam
bentuk usaha perseorangan, bentuk ini hanya memiliki sedikit modal karena hanya
terdiri dari satu pemilik sehingga sukar untuk dikembangkan. Selain keuntungan
penuh yang diperoleh pemilik, kerugian penuh juga diraihnya karena usaha hanya
dimiliki seorang diri. Hidup dan mati usaha itu hanya ada di tangan seseorang
pendiri badan usaha tersebut. Sedangkan badan usaha bentuk perseroan terbatas
modalnya berasal dan dimiliki oleh beberapa orang yang jumlahnya menjadi lebih
banyak dibandingkan dengan perseorangan, dengan modal yang lebih banyak inilah
dapat diraih keuntungan yang lebih banyak pula. Dilihat dari kelebihan yang
dimiliki PT inilah pada akhirnya orang cenderung memilih bentuk perusahaan
tersebut.
3.
A) Karena landasan negara Indonesia adalah
gotong royong. Berdasarkan pengalaman, kegiatan saling membantu (gotong royong,
solidaritas, dan perhitungan ekonomi) diantara individu dan usaha akan
lebih berhasil mengatasi permasalahan baik sosial maupun ekonomi. Apalagi
dalam menghadapi ekonomi pasar dimana persaingan pasar sangat ketat akan
menyebabkan UKM semakin tidak berdaya. Dalam ketidak berdayaan ekonomi
seperti ini kekuatan-kekuatan ekonomi seperti usaha besar akan
menguasai UKM baik dalam pemasaran hasil produksi maupun dalam penyediaan
sarana-sarana produksi.
Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan menengah harus bergabung dalam suatu wadah (organisasi), dengan saling membantu dan bekerja sama tidak saja untuk menghadapi oligopolies dan monopolis, tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil produksinya. Organisasi tersebut dinamakan koperasi. Dalam bab ini akan diuraikan sejarah perintisan perkembangan organisasi koperasi yang dimulai dari Eropa dan disebar luaskan keseluruh dunia termasuk Indonesia.
Para pelopor koperasi telah berhasil memprakarsai organisasi-organisasi koperasi dan mengembangkan gerakan koperasi, gagasannya dan mengembangkan struktur organisasi koperasi tertentu terutama yang dapat diadaptasikan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan, kepentingan-kepentingan khusus dan pada situasi nyata dari kelompok-kelompok orang-orang yang berbeda lingkungan ekonomis dan social budaya. Mereka dalam mendirikan tipe koperasi tertentu dengan melalui proses “trial and errors” yang akhirnya berhasil membentuk organisasi koperasi. Dalam melaksanakan fungsi-fungsi inovatif sebagai pemrakarsa – pemrakarsa sebagai pengusaha-pengusaha koperasi yang membuka jalaln disebut promotor koperasi.
Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan menengah harus bergabung dalam suatu wadah (organisasi), dengan saling membantu dan bekerja sama tidak saja untuk menghadapi oligopolies dan monopolis, tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil produksinya. Organisasi tersebut dinamakan koperasi. Dalam bab ini akan diuraikan sejarah perintisan perkembangan organisasi koperasi yang dimulai dari Eropa dan disebar luaskan keseluruh dunia termasuk Indonesia.
Para pelopor koperasi telah berhasil memprakarsai organisasi-organisasi koperasi dan mengembangkan gerakan koperasi, gagasannya dan mengembangkan struktur organisasi koperasi tertentu terutama yang dapat diadaptasikan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan, kepentingan-kepentingan khusus dan pada situasi nyata dari kelompok-kelompok orang-orang yang berbeda lingkungan ekonomis dan social budaya. Mereka dalam mendirikan tipe koperasi tertentu dengan melalui proses “trial and errors” yang akhirnya berhasil membentuk organisasi koperasi. Dalam melaksanakan fungsi-fungsi inovatif sebagai pemrakarsa – pemrakarsa sebagai pengusaha-pengusaha koperasi yang membuka jalaln disebut promotor koperasi.
B)
Koperasi merupakan badan usaha
bersama yang bertumpu pada prinsip ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas
asas kekeluargaan. Berbagai kelebihan yang dimiliki oleh koperasi seperti
efisiensi biaya serta dari peningkatan economies of scale jelas menjadikan
koperasi sebagai sebuah bentuk badan usaha yang sangat prospekrif di Indonesia.
Namun, sebuah fenomena yang cukup dilematis ketika ternyata koperasi dengan
berbagai kelebihannya ternyata sangat sulit berkembang di Indonesia. Koperasi
bagaikan mati suri dalam 15 tahun terakhir. Koperasi Indonesia yang berjalan di
tempat atau justru malah mengalami kemunduran.
Pasang-surut
Koperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. Saat
ini pertanyaannya adalah “Mengapa Koperasi sulit berkembang?” Padahal, upaya
pemerintah untuk memberdayakan Koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan, bisa
dinilai, mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program bantuan dari
pemerintah seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan
saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari
bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari
perbankan, Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan
gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada institusi khusus
yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM
(Pengusaha Kecil Menengah), yang sebagai memacu gerakan ini untuk terus maju.
Namun, kenyataannya, Koperasi masih saja melekat dengan stigma ekonomi
marjinal, pelaku bisnis yang perlu “dikasihani”.
1. Kurangnya Partisipasi
Anggota
Bagaimana
mereka bisa berpartisipasi lebih kalau mengerti saja tidak mengenai apa itu
koperasi. Hasilnya anggota koperasi tidak menunjukkan partisipasinya baik itu
kontributif maupun insentif terhadap kegiatan koperasi sendiri. Kurangnya
pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota
koperasi ditengarai menjadi faktor utamanya, karena para pengurus beranggapan
hal tersebut tidak akan menghasilkan manfaat bagi diri mereka pribadi. Kegiatan
koperasi yang tidak berkembang membuat sumber modal menjadi terbatas. Terbatasnya
usaha ini akibat kurangnya dukungan serta kontribusi dari para anggotanya untuk
berpartisipasi membuat koperasi seperti stagnan. Oleh karena itu, semua masalah
berpangkal pada partisipasi anggota dalam mendukung terbentuknya koperasi yang
tangguh, dan memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya, serta masyarakat
sekitar.
2. Sosialisasi Koperasi
Tingkat
partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang
belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu
hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau
pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik
dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul
bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak
berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak
mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap
penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada
kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus.
3. Manajemen
Manajemen
koperasi harus diarahkan pada orientasi strategik dan gerakan koperasi harus
memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai
sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha. Oleh karena itu
koperasi harus teliti dalam memilih pengurus maupun pengelola agar badan usaha
yang didirikan akan berkembang dengan baik.
Ketidak profesionalan
manajemen koperasi banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan
pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi
pada KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut
karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya,
dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang
hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari
pemerintah yang banyak mengucur.
4. Permodalan
Kurang
berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali dengan kondisi modal keuangan
badan usaha tersebut. Kendala modal itu bisa jadi karena kurang adanya dukungan
modal yang kuat dan dalam atau bahkan sebaliknya terlalu tergantungnya modal
dan sumber koperasi itu sendiri. Jadi untuk keluar dari masalah tersebut harus
dilakukan melalui terobosan structural, maksudnya dilakukannya restrukturasi
dalam penguasaan factor produksi, khususnya permodalan.
Kepala Dinas Koperasi UMKM
Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tengah Muhammad Hajir Hadde, SE. MM
menyebutkan salah satu hambatan yang dihadapi selama ini diantaranya manajemen
dan modal usaha. Hal itu dikatakannya dihadapan peserta Diklat Koperasi
Simpan Pinjam KSP dan Unit Simpan Pinjam USP yang saat ini sedang berlangsung
di Palu. Untuk mengantisipasi berbagai hambatan dimaksud khususnya
manajemen Dinas Kumperindag selaku leading sector terus berupaya mengatasinya
melalui pendidikan dan pelatihan serta pemberian modal usaha.
5.
Sumber Daya Manusia
Banyak
anggota, pengurus maupun pengelola koperasi kurang bisa mendukung jalannya
koperasi. Dengan kondisi seperti ini maka koperasi berjalan dengan tidak
profesional dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan kaidah sebagimana usaha
lainnya.
Dari
sisi keanggotaan, sering kali pendirian koperasi itu didasarkan pada dorongan
yang dipaksakan oleh pemerintah. Akibatnya pendirian koperasi didasarkan bukan
dari bawah melainkan dari atas. Pengurus yang dipilih dalam rapat anggota
seringkali dipilih berdasarkan status sosial dalam masyarakat itu sendiri.
Dengan demikian pengelolaan koperasi dijalankan dengan kurang adanya control
yang ketat dari para anggotanya.
Pengelola ynag ditunjuk oleh
pengurus seringkali diambil dari kalangan yang kurang profesional. Sering kali
pengelola yang diambil bukan dari yang berpengalaman baik dari sisi akademis
maupun penerapan dalam wirausaha.
6.
Kurangnya Kesadaran Masyarakat
Perkembangan
koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi dari atas (top
down),artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat,
tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda
dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran
masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang
merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi
pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain
mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi
mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.
7. “Pemanjaan Koperasi”
Pemerintah
terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi
Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana
segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak
wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik,
koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya
dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan
menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu
negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya
yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan.
Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan
mampu bersaing.
8. Demokrasi
ekonomi yang kurang
Dalam
arti kata demokrasi ekonomi yang kurang ini dapat diartikan bahwa masih ada
banyak koperasi yang tidak diberikan keleluasaan dalam menjalankan setiap
tindakannya. Setiap koperasi seharusnya dapat secara leluasa memberikan
pelayanan terhadap masyarakat, karena koperasi sangat membantu meningkatkan
tingkat kesejahteraan rakyat oleh segala jasa – jasa yang diberikan, tetapi hal
tersebut sangat jauh dari apa ayang kita piirkan. Keleluasaan yang dilakukan
oleh badan koperasi masih sangat minim, dapat dicontohkan bahwa KUD tidak dapat
memberikan pinjaman terhadap masyarakat dalam memberikan pinjaman, untuk usaha
masyarakat itu sendiri tanpa melalui persetujuan oleh tingkat kecamatan dll.
Oleh karena itu seharusnya koperasi diberikan sedikit keleluasaan untuk
memberikan pelayanan terhadap anggotanya secara lebih mudah, tanpa syarat yang
sangat sulit
a. Restaurant
Usaha dan
komoditi pangan tergolong maju karena pasti setiap manusia mempunyai rasa
lapar, dan sehari mereka pasti membutuhkan makanan 3 kali sehari, atau bias di
sebut dengan kebutuhan pokok dalam bidang pangan.
b. Toko
Baju
Usaha dalam
bidang pakaian juga sangat maju, tidak dapat di pungkiri karena setiap manusia
pasti sangan membutuhkan pakaian untuk menutupi anggota badannya, atau bias di
sebut dengan kebutuhan pokok dalam bidang sandang.
c. Warnet
Bisnis atau
usaha ini sangat maju di saat saat ini, karena kebanyakan orang sekarang sangat
membutuhkan segala informasi dan perkembangan tentang dunia ini melalui
internet.
d. Bimbingan
belajar atau khursus
Seiring
dengan naiknya standar kelulusan siswa serta ketatnya persaingan pendidikan,
kerja dewasa ini sangat membuat pentingnya pendidikan.
e. Usaha
perbangkan (keuangan)
Pertumbuhan
sector keuangan akan meningkat terus sepanjang tahun.
f. Usaha
bahan bangunan
Pertumbuhan
sector kontruksi relative cukup tinggi di bandingkan dengan sector lain
g. Usaha
rekreasi (taman hiburan)
Dalam
kesibukan orang orang saat ini pastinya sangat membutuhkan waktu luang untuk
refresing yang berguna untuk menghilangkan rasa setres yang berlebihan
4. Usaha yang bergerak dalam KOMODITIF :
a. Restaurant
Usaha dan
komoditi pangan tergolong maju karena pasti setiap manusia mempunyai rasa
lapar, dan sehari mereka pasti membutuhkan makanan 3 kali sehari, atau bias di
sebut dengan kebutuhan pokok dalam bidang pangan.
b. Toko
Baju
Usaha dalam
bidang pakaian juga sangat maju, tidak dapat di pungkiri karena setiap manusia
pasti sangan membutuhkan pakaian untuk menutupi anggota badannya, atau bias di
sebut dengan kebutuhan pokok dalam bidang sandang.
c. Warnet
Bisnis atau
usaha ini sangat maju di saat saat ini, karena kebanyakan orang sekarang sangat
membutuhkan segala informasi dan perkembangan tentang dunia ini melalui
internet.
d. Bimbingan
belajar atau khursus
Seiring
dengan naiknya standar kelulusan siswa serta ketatnya persaingan pendidikan,
kerja dewasa ini sangat membuat pentingnya pendidikan.
e. Usaha
perbangkan (keuangan)
Pertumbuhan
sector keuangan akan meningkat terus sepanjang tahun.
f. Usaha
bahan bangunan
Pertumbuhan
sector kontruksi relative cukup tinggi di bandingkan dengan sector lain
g. Usaha
rekreasi (taman hiburan)
Dalam
kesibukan orang orang saat ini pastinya sangat membutuhkan waktu luang untuk
refresing yang berguna untuk menghilangkan rasa setres yang berlebihan
Sumber :