1).
Pengertian
sistem ekonomi terbagi atas dua kata yaitu, Sistem dan Ekonomi. Sistem adalah suatu cara yang mengatur dan mengkoordinir
terjalannya suatu kegiatan, sedangkan Ekonomi adalah kegiatan transaksi dengan menggunakan suatu alat tukar yang telah ditentukan
dan dilakukan oleh para pelaku ekonomi. Berikut
adalah pengertian sistem yang dikemukakan oleh para ahli :
·
Gilarso (1992: 486) : Menurut
pendapat Gilarso, pengertian sistem ekonomi adalah keseluruhan tata cara untuk
mengoordinasikan perilaku masyarakat (para produse, konsumen, pemerintah, bank,
dan sebagainya) dalam menjalankan kegiatan ekonomi (produksi, distribusi,
konsumsi, investasi, dan sebagainya) sehingga terbentuk satu kesatuan yang
teratur dan dinamis, dan kekacauan dapat dihindari.
·
Gregory Grossman dan M.
Manu : Menurut Gregory Grossman dan M. Manu,
pengertian sistem ekonomi adalah sekumpulan komponen-komponen atau unsur-unsur
yang terdiri dari atas unit-unit dan agen-agen ekonomi, serta lembaga-lembaga
ekonomi yang bukan saja saling berhubungan dan berinteraksi melainkan juga
sampai tingkat tertentu yang saling menopang dan mempengaruhi.
·
McEachern : Pengertian
sistem ekonomi menurut McEachern adalah seperangkat mekanisme dan institusi
untuk menjawab pertanyaan apa, bagaimana , dan untuk siapa barang dan jasa
diproduksi (what, how, dan for whom).
·
Chestesr A Bermand
: Menurut Chester A Bermand, pengertian
sistem ekonomi adalah suatu kesatuan yang terpadu yang secara kolestik yang di
dalamnya ada bagian-bagian dan masing-masing bagian memiliki ciri dan batas
tersendiri.
·
Dumatry (1996) : Pengertian
sistem ekonomi menurut Dumatry adalah suatu sistem yang mengatur dan terjalin
hubungan ekonomi antar sesama manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam
suatu ketahanan.
·
L. James Havery
Sistem merupakan
prosedur logis dan rasional guna melakukan atau merancang suatu rangkaian
komponen yang berhubungan satu sama lain.
2).
Macam-Macam Sistem
Ekonomi - Terdapat berbagai macam sistem
ekonomi yang dianut di berbagai negara di dunia ini antara lain sebagai
berikut...
1. Sistem Ekonomi
Tradisional : Sistem ekonomi tradisional ialah suatu
sistem ekonomi dalam organisasi kehidupan ekonomi berdasarkan kebiasaan,
tradisi masyarakat secara turun-temurun yang mengandalkan faktor produksi apa
adanya.
a.
Ciri-ciri sistem ekonomi
tradisional
- Belum
terdapat pembagian kerja yang jelas.
- Bergantung
pada sektor pertanian/agraris.
- Memiliki
ikatan tradisi sifatnya kekeluargaan, sehingga bersifat kurang dinamis.
- Teknologi
produksi sederhana.
b
. Kebaikan sistem ekonomi tradisonal
-
Menimbulkan rasa
kekeluargaan dan kegotongroyongan masing-masing individu dalam memenuhi kebutuhan
hidupnya.
-
Pertukaran secara barter
dilandasi rasa kejujuran daripada mencari keuntungan.
c.
Keburukan sistem ekonomi
tradisional
-
Masyarakat dengan pola
pikir statis
-
Hasil produksi yang
terbatas sebab hanya menggantungkan faktor produksi alam dan tenaga kerja
secara apa adanya.
2. Sistem Ekonomi
Terpusat/Komando (Sosialis) : Sistem ekonomi terpusat
adalah sistem ekonomi di mana pemerintah memiliki kekuasaan yang dominan pada
pengaturan kegiatan ekonomi. Penguasaan dilakukan melalui pembatasan-pembatasan
terhadap kegiatan ekonomi yang dikerjakan oleh anggota masyarakat. Negara yang
menganut sistem ekonomi terpusat antara lain: Rusia, RRC, dan negara-negara
Eropa Timur (bekas negara Uni Soviet).
a.
Ciri-ciri sistem ekonomi
terpusat
-
Seluruh kegiatan
perekonomian diatur dan ditetapkan oleh pemerintah baik dari produksi,
distribusi, dan konsumsi serta penepatan harga
-
Tidak ada kebebabasan
dalam berusaha karena hak milik perorangan atau swasta tidak diakui
-
Seluruh alat-alat
produksi dikuasai oleh negara.
b.
Kebaikan sistem ekonomi
terpusat
-
Pemerintah dapat
melakukan pengawasan dan pengendalian dengan mudah
-
Pemerintah bertanggung
jawab sepenuhnya terhadap seluruh kegiatan perekonomian.
-
Kemakmuran masyarakat
merata.
-
Terdapat perencanaan
pembangunan yang lebih cepat direalisasikan.
c.
Keburukan sistem ekonomi
terpusat
-
Terdapat penindasan daya
kreasi masyarakat sehingga hampir semua inisiatif, inovasi diprakarsai oleh
pemerintah.
-
Terdapat pasar gelap yang
diakibatkan adanya pembatasan yang terlalu ketat oleh pemerintah.
-
Masyarakat tidak dijamin
dalam memilih dan menentukan jenis pekerjaan serta memilih barang konsumsi yang
dikehendaki.
-
Pemerintah bersifat
paternalistis, artinya aturan ditetapkan oleh pemerintah seluruhnya benar dan
harus dipatuhi
3. Sistem Ekonomi Liberal
(Kapitalis): Sistem ekonomi liberal ialah sistem ekonomi
berdasarkan kebebasan seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat dalam kegiatan
perekonomian tanpa adanya campur tangan daripada pemerintah. Suatu kondisi
dalam mana pemerintah benar-benar lepas tangan dalam pengambilan keputusan
ekonomi dalam istilah ekonomi disebut laissez-faire. Negara-negara penganut
sistem ekonomi liberal antara lain: Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Belgia,
Irlandia, Swiss, Kanada, dan Indonesia {yang|dengan} pernah menganut sistem
ekonomi liberal pada tahun 1950-an.
a.
Ciri-ciri sistem ekonomi
liberal
-
Swasta/masyarakat
diberikan banyak kebebasan dalam melakukan kegiatan perekonomian
-
Memiliki kebebasan
memiliki barang modal (barang kapital).
-
Dalam melakukan tindakan
ekonomi dilandasi atas semangat untuk mencari keuntungan sendiri.
b.
Kebaikan sistem ekonomi
liberal
-
Terdapat persaingan yang
mendorong kemajuan usaha.
-
Campur tangan pemerintah
dalam kegiatan perekonomian ekonomi kecil sehingga memberikan kesempatan lebih
luas bagi pihak swasta.
-
Produksi berdasar pada
permintaan pasar ataupun kebutuhan masyarakat.
-
Pengakuan hak milik oleh
negara, memberikan mansyarakat semangat dalam berusaha.
c.
Keburukan sistem ekonomi
liberal
-
Adanya praktik persaingan
tidak sehat, yaitu penindasan bagi pihak lemah.
-
Dapat menimbulkan
monopoli yang merugikan masyarakat.
-
Timbulnya praktik yang
tidak jujur yang dengan berlandas mengejar keuntungan sebesar-besarnya,
sehingga kepentingan umum biasa tidak diperhatikan atau dikesampingkan.
4. Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran
adalah suatu sistem ekonomi yang di satu sisi pemerintah memberikan kebebasan
kepada masyarakat untuk berusaha melakukan kegiatan ekonomi, akan tetapi disisi
lain pemerintah memiliki campur tangan dalam perekonomian dengan tujuan
menghindari penguasaan secara penuh dari segolongan masyarakat pada sumber daya
ekonomi.
a.
Ciri-ciri sistem ekonomi
campuran
-
Adanya pembatasan pihak
swasta oleh negara pada bidang-bidang yang menguasai hajat hiduporang banyak
yang dikuasai oleh negara.
-
Terdapat campur tangan
pemerintah terhadap mekanisme pasar melalui berbagai kebijakan ekonomi
-
Mekanisme kegiatan
perekonomian teradalah campur tangan pemerintah dengan berbagai kebijakan
ekonomi.
-
Hak milik perorangan
diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan kepentinga umum.
b.
Kebaikan sistem ekonomi
campuran
-
Sektor ekonomi dikuasai
oleh pemerintah yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat.
-
Hak individu/swasta
diakui dengan jelas.
-
Harga lebih mudah untuk
dikendalikan.
c.
Keburukan sistem ekonomi
campuran
-
Peranan pemerintah lebih
berat dibandingkan dengan swasta.
-
Timbulnya KKN (korupsi,
kolusi, dan nepotisme) dalam pemerintah karena banyak sektor-sektor produksi
yang lebih menguntungkan pihak pemerintah sedangkan sedikit sekali
pengawasannya
5. Sistem Ekonomi Pancasila: Sistem ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi yang
didasari dari jiwa ideologi Pancasila yang dalamnya terdapat makna demokrasi
ekonomi yaitu kegiatan ekonomi berdasarkan usaha bersama dengan asas
kekeluargaan dan kegotong royongan dari, ole, dan untuk rakyat dalam bimbingan
dan pengawasan pemerintah.
a. Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Pancasila - Ciri-ciri pokok sistem ekonomi Pancasila terdapat pada UUD 1945 Pasal 33, dan GBHN Bab III B No. 14. Berikut ini ciri-ciri pokok sistem ekonomi Pancasila.
Pasal Perkara 33 Setelah Amandemen 2002 :
a. Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Pancasila - Ciri-ciri pokok sistem ekonomi Pancasila terdapat pada UUD 1945 Pasal 33, dan GBHN Bab III B No. 14. Berikut ini ciri-ciri pokok sistem ekonomi Pancasila.
Pasal Perkara 33 Setelah Amandemen 2002 :
·
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan.
·
Cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
·
Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat
\ · Perekonomian nasional diselenggarakan atas dasar demokrasi
ekonomi secara prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan
dan kesatuan ekonomi nasional.
·
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal diatur dalam
undang-undang.
GBHN
Bab III B No. 14
- Pembangunan ekonomi didasarkan
kepada demokrasi ekonomi menentukan masyarakat memegang peranan aktif
dalam kegiatan pembangunan. Oleh karenanya maka pemerintah berkewajiban
memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta
menciptakan iklim yang sehat untuk perkembangan dunia usaha; sebaliknya
dunia usaha perlu memberikan tanggapan terhadap pengarahan dan bimbingan
serta penciptaan iklim tersebut dengan kegiatan {yang|dengan} nyata.
3).
Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia
adalah Sistem Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi
maka dikenal juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi. Demokrasi Ekonomi berarti
bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah
pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat. Dalam pembangunan ekonomi
masyarakat berperan aktif, sementara pemerintah berkewajiban memberikan arahan
dan bimbingan serta menciptakan iklim yang sehat gunameningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
Salah satu ciri positif demokrasi ekonomi adalah potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiapwarga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum. Negara sangat mengakui setiap upaya dan usaha warga negaranya dalam membangun perekonomian.
Landasan pokok perekonomian Indonesia adalah Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4
UUD 1945 hasil Amendemen, yang berbunyi sebagai berikut
Salah satu ciri positif demokrasi ekonomi adalah potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiapwarga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum. Negara sangat mengakui setiap upaya dan usaha warga negaranya dalam membangun perekonomian.
Landasan pokok perekonomian Indonesia adalah Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4
UUD 1945 hasil Amendemen, yang berbunyi sebagai berikut
- Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
- Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
- Bumi,
air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional.
Selain tercantum dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945, demokrasi ekonomi tercantum dalam Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966 sebagai cita-cita sosial dengan ciri-cirinya. Selanjutnya, setiap Tap MPR tentang GBHN mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dengan ciri-ciri positif yang selalu harus dipupuk dan dikembangkan. Ciri-ciri positif diuraikan dalam poin-poin berikut.
- Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
- Bumi,
air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional.
- Sumber-sumber
kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga
perwakilan rakyat.
- Warga
memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yan layak.
- Hak
milik perseorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan masyarakat
- Potensi,
inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam
batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
- Fakir
miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Sumber
: