Minggu, 12 Maret 2017

Tugas 1

    1).      Pengertian sistem ekonomi terbagi atas dua kata yaitu, Sistem dan Ekonomi. Sistem adalah suatu  cara yang mengatur dan mengkoordinir terjalannya suatu kegiatan, sedangkan Ekonomi adalah  kegiatan transaksi dengan menggunakan suatu alat tukar yang telah ditentukan dan dilakukan oleh   para pelaku ekonomi. Berikut adalah pengertian sistem yang dikemukakan oleh para ahli :

·         Gilarso (1992: 486) : Menurut pendapat Gilarso, pengertian sistem ekonomi adalah keseluruhan tata cara untuk mengoordinasikan perilaku masyarakat (para produse, konsumen, pemerintah, bank, dan sebagainya) dalam menjalankan kegiatan ekonomi (produksi, distribusi, konsumsi, investasi, dan sebagainya) sehingga terbentuk satu kesatuan yang teratur dan dinamis, dan kekacauan dapat dihindari.
·         Gregory Grossman dan M. Manu : Menurut Gregory Grossman dan M. Manu, pengertian sistem ekonomi adalah sekumpulan komponen-komponen atau unsur-unsur yang terdiri dari atas unit-unit dan agen-agen ekonomi, serta lembaga-lembaga ekonomi yang bukan saja saling berhubungan dan berinteraksi melainkan juga sampai tingkat tertentu yang saling menopang dan mempengaruhi. 
·         McEachern : Pengertian sistem ekonomi menurut McEachern adalah seperangkat mekanisme dan institusi untuk menjawab pertanyaan apa, bagaimana , dan untuk siapa barang dan jasa diproduksi (what, how, dan for whom).
·         Chestesr A Bermand : Menurut Chester A Bermand, pengertian sistem ekonomi adalah suatu kesatuan yang terpadu yang secara kolestik yang di dalamnya ada bagian-bagian dan masing-masing bagian memiliki ciri dan batas tersendiri.   
·         Dumatry (1996) : Pengertian sistem ekonomi menurut Dumatry adalah suatu sistem yang mengatur dan terjalin hubungan ekonomi antar sesama manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suatu ketahanan. 
·           L. James Havery
Sistem merupakan prosedur logis dan rasional guna melakukan atau merancang suatu rangkaian komponen yang berhubungan satu sama lain.

         2).      Macam-Macam Sistem Ekonomi - Terdapat berbagai macam sistem ekonomi yang dianut di berbagai negara di dunia ini antara lain sebagai berikut... 

1. Sistem Ekonomi Tradisional : Sistem ekonomi tradisional ialah suatu sistem ekonomi dalam organisasi kehidupan ekonomi berdasarkan kebiasaan, tradisi masyarakat secara turun-temurun yang mengandalkan faktor produksi apa adanya.

a.      Ciri-ciri sistem ekonomi tradisional
- Belum terdapat pembagian kerja yang jelas.
- Bergantung pada sektor pertanian/agraris.
- Memiliki ikatan tradisi sifatnya kekeluargaan, sehingga bersifat kurang dinamis.
-  Teknologi produksi sederhana.

b . Kebaikan sistem ekonomi tradisonal
-          Menimbulkan rasa kekeluargaan dan kegotongroyongan masing-masing individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
-          Pertukaran secara barter dilandasi rasa kejujuran daripada mencari keuntungan.

c.       Keburukan sistem ekonomi tradisional
-          Masyarakat dengan pola pikir statis
-          Hasil produksi yang terbatas sebab hanya menggantungkan faktor produksi alam dan tenaga kerja secara apa adanya.

2. Sistem Ekonomi Terpusat/Komando (Sosialis) : Sistem ekonomi terpusat adalah sistem ekonomi di mana pemerintah memiliki kekuasaan yang dominan pada pengaturan kegiatan ekonomi. Penguasaan dilakukan melalui pembatasan-pembatasan terhadap kegiatan ekonomi yang dikerjakan oleh anggota masyarakat. Negara yang menganut sistem ekonomi terpusat antara lain: Rusia, RRC, dan negara-negara Eropa Timur (bekas negara Uni Soviet).

a.      Ciri-ciri sistem ekonomi terpusat
-          Seluruh kegiatan perekonomian diatur dan ditetapkan oleh pemerintah baik dari produksi, distribusi, dan konsumsi serta penepatan harga
-          Tidak ada kebebabasan dalam berusaha karena hak milik perorangan atau swasta tidak diakui
-          Seluruh alat-alat produksi dikuasai oleh negara. 

b.      Kebaikan sistem ekonomi terpusat
-          Pemerintah dapat melakukan pengawasan dan pengendalian dengan mudah 
-          Pemerintah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap seluruh kegiatan perekonomian. 
-          Kemakmuran masyarakat merata.
-          Terdapat perencanaan pembangunan yang lebih cepat direalisasikan.


c.       Keburukan sistem ekonomi terpusat
-          Terdapat penindasan daya kreasi masyarakat sehingga hampir semua inisiatif, inovasi diprakarsai oleh pemerintah.
-          Terdapat pasar gelap yang diakibatkan adanya pembatasan yang terlalu ketat oleh pemerintah.
-          Masyarakat tidak dijamin dalam memilih dan menentukan jenis pekerjaan serta memilih barang konsumsi yang dikehendaki.
-          Pemerintah bersifat paternalistis, artinya aturan ditetapkan oleh pemerintah seluruhnya benar dan harus dipatuhi

3. Sistem Ekonomi Liberal (Kapitalis): Sistem ekonomi liberal ialah sistem ekonomi berdasarkan kebebasan seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat dalam kegiatan perekonomian tanpa adanya campur tangan daripada pemerintah. Suatu kondisi dalam mana pemerintah benar-benar lepas tangan dalam pengambilan keputusan ekonomi dalam istilah ekonomi disebut laissez-faire. Negara-negara penganut sistem ekonomi liberal antara lain: Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Belgia, Irlandia, Swiss, Kanada, dan Indonesia {yang|dengan} pernah menganut sistem ekonomi liberal pada tahun 1950-an.

a.      Ciri-ciri sistem ekonomi liberal
-          Swasta/masyarakat diberikan banyak kebebasan dalam melakukan kegiatan perekonomian 
-          Memiliki kebebasan memiliki barang modal (barang kapital).
-          Dalam melakukan tindakan ekonomi dilandasi atas semangat untuk mencari keuntungan sendiri.

b.      Kebaikan sistem ekonomi liberal
-          Terdapat persaingan yang mendorong kemajuan usaha.
-          Campur tangan pemerintah dalam kegiatan perekonomian ekonomi kecil sehingga memberikan kesempatan lebih luas bagi pihak swasta.
-          Produksi berdasar pada permintaan pasar ataupun kebutuhan masyarakat.
-          Pengakuan hak milik oleh negara, memberikan mansyarakat semangat dalam berusaha. 

c.       Keburukan sistem ekonomi liberal
-          Adanya praktik persaingan tidak sehat, yaitu penindasan bagi pihak lemah. 
-          Dapat menimbulkan monopoli yang merugikan masyarakat.
-          Timbulnya praktik yang tidak jujur yang dengan berlandas  mengejar keuntungan sebesar-besarnya, sehingga kepentingan umum biasa tidak diperhatikan atau dikesampingkan. 

4. Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran adalah suatu sistem ekonomi yang di satu sisi pemerintah memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk berusaha melakukan kegiatan ekonomi, akan tetapi disisi lain pemerintah memiliki campur tangan dalam perekonomian dengan tujuan menghindari penguasaan secara penuh dari segolongan masyarakat pada sumber daya ekonomi.

a.      Ciri-ciri sistem ekonomi campuran
-          Adanya pembatasan pihak swasta oleh negara pada bidang-bidang yang menguasai hajat hiduporang banyak yang dikuasai oleh negara.
-          Terdapat campur tangan pemerintah terhadap mekanisme pasar melalui berbagai kebijakan ekonomi 
-          Mekanisme kegiatan perekonomian teradalah campur tangan pemerintah dengan berbagai kebijakan ekonomi.
-          Hak milik perorangan diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan kepentinga umum. 

b.      Kebaikan sistem ekonomi campuran
-          Sektor ekonomi dikuasai oleh pemerintah yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat. 
-          Hak individu/swasta diakui dengan jelas. 
-          Harga lebih mudah untuk dikendalikan.

c.       Keburukan sistem ekonomi campuran
-          Peranan pemerintah lebih berat dibandingkan dengan swasta.
-          Timbulnya KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) dalam pemerintah karena banyak sektor-sektor produksi yang lebih menguntungkan pihak pemerintah sedangkan sedikit sekali pengawasannya

5. Sistem Ekonomi Pancasila: Sistem ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi yang didasari dari jiwa ideologi Pancasila yang dalamnya terdapat makna demokrasi ekonomi yaitu kegiatan ekonomi berdasarkan usaha bersama dengan asas kekeluargaan dan kegotong royongan dari, ole, dan untuk rakyat dalam bimbingan dan pengawasan pemerintah.

         
a. Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Pancasila - Ciri-ciri pokok sistem ekonomi Pancasila terdapat pada UUD 1945 Pasal 33, dan GBHN Bab III B No. 14. Berikut ini ciri-ciri pokok sistem ekonomi Pancasila.

Pasal Perkara 33 Setelah Amandemen 2002 :

     ·         Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
·          Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
     ·         Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat 
\ ·        Perekonomian nasional diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi secara prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
     ·         Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal diatur dalam undang-undang.

GBHN Bab III B No. 14
  • Pembangunan ekonomi didasarkan kepada demokrasi ekonomi menentukan masyarakat memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan. Oleh karenanya maka pemerintah berkewajiban memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat untuk perkembangan dunia usaha; sebaliknya dunia usaha perlu memberikan tanggapan terhadap pengarahan dan bimbingan serta penciptaan iklim tersebut dengan kegiatan {yang|dengan} nyata.
    3).      Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi maka dikenal juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi. Demokrasi Ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat. Dalam pembangunan ekonomi masyarakat berperan aktif, sementara pemerintah berkewajiban memberikan arahan dan bimbingan  serta menciptakan iklim yang sehat gunameningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Salah satu ciri positif demokrasi ekonomi adalah potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiapwarga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum. Negara sangat mengakui setiap upaya dan usaha warga negaranya dalam membangun perekonomian.


Landasan pokok perekonomian Indonesia adalah Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4
UUD 1945 hasil Amendemen, yang berbunyi sebagai berikut

  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
  2.  Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Selain tercantum dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945, demokrasi ekonomi tercantum dalam Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966 sebagai cita-cita sosial dengan ciri-cirinya. Selanjutnya, setiap Tap MPR tentang GBHN mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dengan ciri-ciri positif yang selalu harus dipupuk dan dikembangkan. Ciri-ciri positif diuraikan dalam poin-poin berikut.

  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
  6. Warga memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yan layak.
  7.  Hak milik perseorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat
  8.  Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
  9. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.


4) Menurut saya antara pemerataan pebangunan dan pertumbuhan ekonomi yang lebih penting adalah pemerataan pembangunan karena mengutip tujuan nasional dari pembentukan pemerintahan adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Jadi intinya, kemerdekaan yang telah diraih harus dijaga dan diisi dengan pembangunan yang berkeadilan dan demokratis serta dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan.







Sumber :